Berikut
adalah beberapa kejahatan di dalam dunia maya atau biasa sering disebut Cyber
crime
1.
Illegal Konteks
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Contoh :
beberapa waktu yang lalu beberapa foto vulgar artis yang di
rekayasa beredar di dunia maya.
Undang-undang :
Pasal
26: “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki
muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui
komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar)”
2.
Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu
kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data
di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan
jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear
Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak
20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya,
banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Contoh :
seorang carder membeli barang melalu situs ebay. Tetapi
menggunakan kartu kredit bukan miliknya ataupun sanak saudara,
Undang-undang :
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya
untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank
Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau
kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara
tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
(Dengan ancaman tuntutan 10 tahun dan denda 20 milliar).
3.
Un authorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke
dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL).
Undang undang :
Pasal 27 (1): “Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak,
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.(Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar)”.
The you have is very useful. The sites you have referred was good. Thanks for sharing... Tante Kimcil Ngocok Memek Pake Dildo
BalasHapus